Cara Mendaftarkan NPWP
- Pertama wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal domisili atau tempat kegiatan usaha.
- Mendaftar online yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Berikut tahapan cara daftar NPWP online:
https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Surat Keterangan UMKM
Surat Keterangan berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
Cara Pengajuan Surat Keterangan PP 23 Online
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
- Proses pengajuan dapat dilakukan secara online.
- Kunjungi situs pajak.go.id dan login. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk login DJP Online. (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
- Isi kolom login dengan NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode keamanan.
- Setelah berhasil login, klik menu “Layanan” untuk melihat menu “Konfirmasi Status Wajib Pajak” (KSWP).
- Jika tidak muncul, Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Klik menu “Info KSWP”, kemudian pilih menu “Profil”.
- Klik menu “Aktivasi Fitur Layanan”, lalu centang pilihan “Info KSWP” dan kik “Ubah Fitur Layanan.”
- Jika berhasil, muncul notifikasi sukses dan Anda akan otomatis logout.
- Silakan login kembali ke akun Anda. Kemudian, klik menu “Layanan” dan pilih menu “KSWP”.
- Pada kolom “Profil Wajib Pajak” informasi mengenai NPWP, nama dan alamat Anda terisi secara otomatis.
- Pada kolom “Pemenuhan Profil Kewajiban”, pilih “Surat Keterangan (PP 23)”.
- Isi kode keamanan dan klik “Submit”. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan jika Anda termasuk ke dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.
- Data yang diperiksa antara lain NPWP, SPT PPh tahun pajak terakhir, omzet atau peredaran bruto usaha Anda,
- Jika semua data sah dan terpenuhi, Anda dapat mencetak surat keterangan. Klik “Cetak Suket”.
- Muncul notifikasi konfirmasi, silakan klik “Iya”.
- Surat keterangan akan otomatis terunduh dalam format PDF.
Jika sudah memiliki surat keterangan ini, Anda berhak mendapatkan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5%.
Contoh Surat Keterangan UMKM
Syarat Pengajuan Surat Keterangan UMKM :
- Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak *
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya Wajib Pajak, Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sebagaimana ditiadakan untuk: Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir. **
UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Akan Bebas PPh
Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Indonesia akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (UU No 7 Tahun 2021, Tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN) , seperti yang tertera dalam pasal 7(2a) bab III tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 7 (2a)
“ Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak… “
Jika selama ini UMKM tidak ada batas penghasilan, sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, akan tetap kena pajak 0,5 persen.dengan peraturan baru ini sangat jelas UMKM yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif PPh final 0,5 persen
Jangka waktu tertentu penerapan UMKM perorangan yang pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final.
Berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 pasal 5, 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebagai UMKM perorangan
Contoh Surat Pernyataan
Contoh SPT
Catatan: Informasi ini hanya untuk memberikan bantuan pedoman kepada Mitra terkait kewajiban pajak pribadi Mitra. Segala kewajiban kepatuhan dan pembayaran pajak pribadi Anda adalah tanggung jawab Anda sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Anda memahami bahwa Grab tidak bertanggung jawab atas ketidakpatuhannya Anda terhadap kewajiban pajak pribadi Anda, dan membebaskan Grab dari dan terhadap setiap dan segala klaim sehubungan dengan ketidakpatuhan Anda pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Kirimkan NPWP melalui aplikasi Grab Klik Di Sini
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.