Mulai Juli 2021, Grab menyediakan dana santunan bagi para Mitra Pengemudi yang meninggal dunia akibat sakit atau aksi kriminalitas.
Anggota keluarga Mitra Pengemudi dapat mengajukan dana santunan dengan melengkapi semua persyaratan dan mengisi formulir di akhir artikel ini.
Syarat
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan atau Surat Laporan Kepolisian.
- Foto buku rekening dari anggota keluarga yang tercantum di dalam satu KK.
- Foto KTP (Alm) Mitra Pengemudi.
- Foto Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan
- Permohonan harus diajukan maksimal 30 hari dari tanggal kematian yang tertera di Surat Keterangan Kematian (lebih dari itu akan ditolak).
- Memiliki minimal 15 orderan dalam 30 hari terakhir dari tanggal kematian yang tertera di Surat Keterangan Kematian.
- Meninggal akibat sakit (termasuk COVID-19) atau aksi kriminalitas.
- Status Mitra aktif dan valid terdaftar di Grab.
Pengajuan santunan
- Kirim semua persyaratan melalui formulir di bawah.
- Konfirmasi transfer Bantuan Pendapatan akan kami lakukan lewat telepon atau email.
- Santunan akan ditransfer ke rekening terdaftar dalam 5 (lima) hari kerja sejak dokumen lolos verifikasi.
- Jika ada dokumen yang kurang/tidak sesuai, kami akan menghubungi nomor telepon atau email aktif yang terdaftar.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.