Setiap transaksi layanan transportasi di platform Grab dilindungi oleh MNC Asuransi Indonesia selaku mitra penyedia layanan asuransi bagi Mitra Pengemudi aktif Grab di Indonesia. Cakupan kebijakan asuransi ini berlaku hanya di wilayah Indonesia.
Syarat & Ketentuan Asuransi
- Usia 18-60 tahun
- Aplikasi Grab Mitra harus dalam kondisi aktif / on bid dan memiliki kode pemesanan saat terjadi insiden
- Memakai atribut Grab (Jaket/Helm) sesuai standar SNI lengkap
- SIM, KTP, dan STNK masih berlaku
- Lapor selambatnya 3x24 jam setelah insiden terjadi
- Lapor selambatnya 7x24 jam dari tanggal korban dinyatakan meninggal dunia (untuk Kasus Kematian)
Keputusan atas pengajuan klaim bisa gugur atau tidak dapat dipenuhi jika Mitra terbukti melanggar peraturan lalu lintas atau aturan perundang-undangan lainnya.
Syarat Asuransi
- Mitra mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan atau dinilai siap untuk menjalankan pekerjaan di platform Grab
- Mitra mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh penyakit (selama di luar pengecualian dan atas diagnosis dokter)
- Mitra menjadi korban tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan dan/atau kerusuhan saat menjalankan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab
- Akibat poin 1-3 di atas, Mitra tidak dapat melanjutkan pekerjaan di platform Grab
Nilai Asuransi
Mitra GrabBike, GrabFood, atau *GrabExpress
- Perawatan medis, Rp15.000.000 per tahun
- Cacat tetap, Rp50.000.000 per tahun
- Kematian, Rp50.000.000 per kejadian
Mitra GrabCar
- Perawatan medis, Rp20.000.000 per tahun
- Cacat tetap, Rp50.000.000 per tahun
- Kematian, Rp50.000.000 per kejadian
*Asuransi Keselamatan Mitra tidak menanggung atau mengganti kerugian kerusakan/kehilangan barang. Jika insiden menyebabkan barang/paket GrabExpress rusak, baik bagi Mitra yang mengendarai motor atau mobil, mohon segera laporkan lewat Pusat Bantuan.
Klaim Asuransi
Terdapat dua cara yang dapat Mitra atau keluarga Mitra lakukan untuk mengajukan klaim asuransi, yaitu:
1. NON-TUNAI (CASHLESS)
Jika Mitra dirujuk ke Rumah Sakit (RS)/klinik/institusi pelayanan medis terdaftar di Rumah Sakit Rekanan Across Asia Assist (AAA):
- Tunjukan Profil Mitra Grab / Kode Pemesanan Grab, contoh A-xxxxxxxxxxx kepada pihak RS
- Informasikan bahwa perjalanan dilindungi oleh Asuransi MNC Asuransi Indonesia
- Informasikan bahwa Grab bekerjasama dengan RS rekanan AAA
- Serahkan persyaratan: order ID, profil ID, KTP, STNK, SIM, dan kronologis kecelakaan
- Arahkan pihak RS untuk menghubungi AAA untuk melakukan pengecekan tentang cakupan manfaat asuransi dan penjaminan awal
2. TUNAI (REIMBURSEMENT)
Jika Mitra dirujuk ke Rumah Sakit (RS)/klinik/institusi pelayanan medis yang bukan rekanan AAA, maka klaim asuransi diproses dengan metode pembayaran tunai (reimbursement). Biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sendiri terlebih dahulu.
Berkas Wajib untuk Melakukan Reimbursement
- Invoice atau kwitansi asli dengan tanggal dan cap resmi RS/klinik
- Rincian dan salinan resep obat, jika ada pengobatan di RS/klinik
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK Mitra yang berlaku
- Foto/Tangkapan Layar Kode pemesanan di aplikasi Grab, contoh: A-xxxxxxxxxxx
- Informasi nomor rekening berisi nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening
- Resume Medis atau Formulir Diagnosis dokter berisi informasi mengenai gangguan yang diakibatkan oleh kecelakaan
- Hasil pemeriksaan diagnostik, seperti tes laboratorium, rontgen, dan hasil bacanya
- Bukti foto-foto seputar insiden, untuk kasus kecelakaan lalu lintas
- Surat rujukan dari klinik/puskesmas
-
Jika insiden menyebabkan kematian:
- Surat Visum
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/klinik
- Surat Kematian dari kelurahan setempat
Dalam kasus tertentu: Grab dapat meminta Surat Keterangan Bebas Trauma atau Surat Keterangan Bebas PTSD dari Rumah Sakit demi keamanan dan keselamatan Mitra dan Penumpang (biaya ditanggung sesuai sisa nilai manfaat asuransi yang tersedia).
Kewajiban Mitra atau Keluarga Mitra
- Daftar di Portal Asuransi. Isi formulir pengajuan klaim portal e-klaim (klik di sini untuk menonton tutorialnya)
- Isi formulir pengajuan klaim portal e-klaim (klik di sini untuk menonton tutorialnya)
- Kirim dokumen di portal e-klaim (dengan resolusi yang baik, terbaca dengan jelas, maksimal kapasitas file 10MB)
- Kirim kelengkapan dokumen paling lambat *30 hari kalender sejak tanggal pelaporan klaim.
*Jika pengiriman dokumen dilakukan lebih dari 30 hari kalender, maka asuransi tidak dapat diproses.
Lama Proses Klaim & Pembayaran
- Klaim: 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap
- Pembayaran: 2 (dua) hari kerja setelah pengajuan disetujui. Cek status pengajuan di portal e-klaim atau melalui email secara berkala
Catatan: durasi klaim dapat memakan waktu lebih lama jika asuransi memerlukan dokumen tambahan.
Pengaduan Kendala/Informasi Asuransi
Non-Tunai (Cashless)
● Hotline 24 jam AAA 08001223223 (bebas pulsa)/(021) 2927 9606
● WhatsApp 08118083696, pukul 08.00-22.00 WIB
Tunai (Reimbursement)
● WhatsApp 24 jam MNC Asuransi Indonesia di 081997940266
● Telepon di Senin-Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB
● Email di claim@insureflow.id
Pertanyaan Umum
Bagaimana jika RS rekanan tidak merasa bekerjasama dengan AAA, Grab, atau MNC Asuransi Indonesia, sehingga klaim non-tunai (cashless) ditolak?
|
Jika semua biaya telah ditanggung BPJS atau Jasa Raharja, apakah asuransi keselamatan Grab masih bisa memberi manfaat bagi Mitra?
|
Bagaimana cara cek status klaim tunai (reimbursement)?
|
Apakah tetap bisa pembayaran secara non-tunai (cashless) meski dirawat di RS non-rekanan AAA?
|
Apa tetap wajib lapor ke Grab meski Mitra dan Penumpang nampak baik-baik saja setelah insiden?
|
Jika Mitra dirujuk dari RS non-rekanan ke RS rekanan AAA, apakah biaya perawatan pertama bisa diklaim?
|
Jika Mitra pernah mengalami kecelakaan minggu lalu, tidak melapor, sempat bekerja lagi, dan sekarang terasa ada yang sakit, apakah bisa ditanggung asuransi?
|
Apakah biaya lepas pen akibat patah tulang ditanggung asuransi?
|
Apakah biaya ambulans ditanggung asuransi?
|
Apakah biaya pengobatan alternatif ditanggung asuransi?
|
Apakah pengobatan lanjutan (check-up) akibat insiden ditanggung asuransi?
|
Apakah pengobatan untuk menghilangkan bekas luka akibat insiden ditanggung asuransi?
|
Apakah bisa ajukan reimbursement jika biaya pertanggungan klaim cashless melebihi batas nilai manfaatnya?
|
ASURANSI MITRA DI KOTA-KOTA KHUSUS
Untuk Mitra GrabBentor di Gorontalo, silakan mengacu ke artikel ini.
Untuk Mitra Pengemudi di Padang Sidempuan (Sumatera Utara), Baturaja Timur (Sumatera Selatan), Ende (NTT), Sumbawa Besar (NTB), Rangkasbitung, Maja, Cibadak, Warunggunung, Kalanganyar (Kab. Lebak, Banten), dan Pandeglang, Kaduhejo, Labuan, Menes, Pagelaran, Saketi, Karangtanjung (Kab. Pandeglang, Banten), silakan mengacu ke artikel ini.
CATATAN: Grab tidak berwenang untuk menyetujui pengajuan klaim asuransi. Setiap keputusan akhir klaim pengajuan asuransi sepenuhnya kewenangan MNC Asuransi Indonesia.
Informasi ini berlaku sejak 1 Agustus 2024.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.